Agustus 2021 SIM C Jadi 3 Jenis, Didasarkan pada Kapasitas Isi Silinder Kendaraan

- 1 Agustus 2021, 16:40 WIB
Mulai Agustus 2021, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis, didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor.
Mulai Agustus 2021, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis, didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor. //ANTARA/Polda Metro

3. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

Dengan berlakukan peraturan baru ini, masyarakat yang sudah memegang SIM C tetapi mengendarai sepeda motor di atas 250 cc harus membuat SIM C1.

Sedangkan, pemilik Motor Gede (Moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, bisa menggunakan SIM C1.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, penggolongan SIM C ini mulai berlaku sesuai target, yakni Agustus 2021.

"Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," jelas Arief, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021

Ia mengatakan, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII sama-sama Rp100 Ribu.

Sementara untuk perpanjangan, pengendara dikenakan tarif Rp75.000 untuk SIM C, C1, dan C2.

Tetapi, biaya pembuatan atau perpanjangan SIM C tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah