WARTA SAMBAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan 3 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM C mulai Agustus 2021.
Jenis-jenis SIM C yang mulai diterbitkan Agustus 2021 ini didasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan bermotor.
Penggolongan SIM C ini sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandatangan SIM. Disahkan 19 Februari 2021 dan mulai berlaku Agustus 2021.
Baca Juga: Penasaran dengan Rincian Biaya Pembuatan SIM, Berikut Daftarnya
Berikut 3 Jenis SIM C sesuai Perpol Nomo 5 Tahun 2021 tersebut:
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
2. SIM C1
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau menggunakan daya listrik.