Bendera Merah Putih: Bentuk, Jenis, dan Aturan Pemasangannya

- 16 Agustus 2021, 18:40 WIB
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi penghormatan. Ini jawaban Islam soal perilaku hormat bendera
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi penghormatan. Ini jawaban Islam soal perilaku hormat bendera /screen capture YouTube Sekretariat Presiden

WARTA SAMBAS - Bendera Merah Putih, bendera kebangsaan Indonesia, sudah pasti menjamur ketika perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT RI pada 17 Agustus 2021.

Bukan hanya di halaman kantor pemerintahan, setiap rumah warga juga diwajibkan memasang Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan RI ini.

Tetapi jangan sampai salah, Bendera Merah Putih memiliki bentuk, jenis dan aturan tersendiri dalam pemasangannya. 

Terkait aturan Bendera Merah Putih ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan RI.

Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76, Dapatkan Bingkai Foto Menarik 17-an di Link Twibbonize Ini

Dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden pertama RI Soekarno tersebut, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk segi empat panjang.

Bendera Merah Putih memiliki lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

 

Bendera Merah Putih tersebut harus terbuat dari kain yang kuat dan tidak luntur. untuk di kantor pemerintahan berukuran 2x3 meter.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah