Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 Sudah Disepakati, Tinggal Ditetapkan secara Resmi

- 27 Agustus 2021, 22:13 WIB
Tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang terdiri atas Pileg dan Pilpres serta Pilkada, sudah disepakati.
Tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang terdiri atas Pileg dan Pilpres serta Pilkada, sudah disepakati. /mohamed_hassan/Pixabay

WARTA SAMBAS - Tim Kerja yang terdiri atas Pemerintah, DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI sudah menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesepakatan terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ia menungkapkan, tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 ini tinggal ditetapkan secara resmi sekitar dua pekan lagi.

"Insya Allah tanggal 6 September nanti kami akan melakukan rapat kerja untuk menetapkan hasil Tim Kerja itu," kata Doli Kurnia, dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos

Seperti diketahui, Pemilu 2024 terdiri atas Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pileg dan Pilpres sepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Sedangkan Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

"Kedua tanggal ini adalah yang paling minimum untuk menghindari himpitan dalam tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada," jelas Doli Kurnia.

Selain itu, ungkap Doli Kurnia, untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang memiliki kompleksitas tinggi ini, Tim Kerja memandang butuh penambahan waktu untuk tahapannya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x