Pemerintah 'Segel' Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Diskominfo: Secara Permanen

- 31 Agustus 2021, 17:27 WIB
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

"Dalam bentuk apapun, tanpa izin pemerintah," kata Kurniawan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.

Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaah Ahmadiyah untuk beribadat.

Asalkan sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008.

Sesuai juga dengan Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah dan Warga Masyarakat.

Kurniawan pun mengimbau semua pihak, termasuk media massa agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan. 

Jangan melakukan provokasi negatif yang dapat memicu permusuhan, kebencian dan sentimen SARA, atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, 20 Kepala Keluarga atau 74 jiwa anggota Jemaah Ahmadiyah telah membangun tempat ibadah mereka.

Pembangunan tersebut menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah