WARTA SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat memutuskan untuk menyegel tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Penyegelan atau penghentian aktivitas dan operasional tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut bersifat permanen.
Keputusan terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah tersebut berdasarkan Surat Bupati Sintang Jarot Winarno dan Arahan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Informasi terkait pergerakan Jemaah Ahmadiyah tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang, Kurniawan.
Keputusan ini, kata Kurniawan, demi menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
Penganut atau anggota Jemaah Ahmadiyah pun diperintahkan untuk mematuhi keputusan terkait penghentian operasional tempat ibadah mereka tersebut.
Kurniawan menegaskan, Jemaah Ahmadiyah diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di tempat ibadahnya tersebut.