Adapun terkait rencana MPR RI yang hendak melakukan Amandemen UUD 1945, jelas Bamsoet, hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Rencana Amandemen UUD 1945 itu bukan untuk membahas hal lain seperti periodisasi jabatan presiden.
Bamsoet mengatakan, masa jabatan presiden sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni 2 periode.
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat 2 kali pada jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.
"Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," jelas Bamsoet.
Ia pun mengingatkan bahwa untuk mengubah konstitusi, membutuhkan konsolidasi politik yang besar, karena persyaratannya sangat berat.
Persyaratan tersebut tertuang Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Di antaranya, perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan apabila diajukan 1/3 dari jumlah Anggota MPR RI (237 orang).
Kemudian, perubahan pasal-pasal konstitusi bisa dilakukan apabila Sidang dihadiri 2/3 Anggota MPR RI (474 orang).
Keputusan perubahan Pasal-Pasal UUD 1945 itu harus disetujui 50+1 persen dari seluruh anggota MPR RI (357 orang).
"Artinya, satu partai saja yang tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," jelas Bamsoet.