Amandemen UUD 1945 hanya untuk Menghadirkan PPHN, Bukan Perpanjangan Periodisasi Jabatan Presiden

- 14 September 2021, 18:18 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain.
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain. /

Adapun terkait rencana MPR RI yang hendak melakukan Amandemen UUD 1945, jelas Bamsoet, hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Rencana Amandemen UUD 1945 itu bukan untuk membahas hal lain seperti periodisasi jabatan presiden.

Bamsoet mengatakan, masa jabatan presiden sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni 2 periode.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat 2 kali pada jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.

"Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," jelas Bamsoet.

Ia pun mengingatkan bahwa untuk mengubah konstitusi, membutuhkan konsolidasi politik yang besar, karena persyaratannya sangat berat.

Persyaratan tersebut tertuang Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Di antaranya, perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan apabila diajukan 1/3 dari jumlah Anggota MPR RI (237 orang).

Kemudian, perubahan pasal-pasal konstitusi bisa dilakukan apabila Sidang dihadiri 2/3 Anggota MPR RI (474 orang).

Keputusan perubahan Pasal-Pasal UUD 1945 itu harus disetujui 50+1 persen dari seluruh anggota MPR RI (357 orang).

"Artinya, satu partai saja yang tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," jelas Bamsoet.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah