Amandemen UUD 1945 hanya untuk Menghadirkan PPHN, Bukan Perpanjangan Periodisasi Jabatan Presiden

- 14 September 2021, 18:18 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain.
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain. /

WARTA SAMBAS - Wacana Amandemen UUD 1945 demi kepentingan perpanjangan periodisasi jabatan presiden, terus saja bergulir dari waktu ke waktu.

Diperkuat lagi dengan adanya rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang memang hendak melakukan Amandemen UUD 1945.

Namun rencana MPR RI untuk melakukan Amandemen UUD 1945 itu, bukan terkait perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu ditegaskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat webinar yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, kemarin.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Ini Kata Megawati

Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo-mengatakan, di internal MPR RI sama sekali belum pernah membahas wacana perpanjangan periodisasi jabatan presiden.

"Tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 14 September 2021. 

Menurut Bamsoet, dari segi politik, pembahasan wacana perubahan periodisasi jabatan presiden itu sangat sulit dilakukan.

Lantaran saat ini Partai Politik (Parpol) sudah bersiap menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dengan Calon Presiden atau Capres-nya masing-masing.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x