Amandemen UUD 1945 hanya untuk Menghadirkan PPHN, Bukan Perpanjangan Periodisasi Jabatan Presiden

- 14 September 2021, 18:18 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain.
Ketua MPR RI Bamsoet mengatakan rencana Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN, bukan yang lain. /

Jika merujuk referensi global, kata Bamsoet, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan presiden lebih dari 2 kali, seperti Amerika Serikat.

Sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden selama 4 kali (1933-1945) ketika krisis akibat Perang Dunia II.

Namun setelah Amandemen Konstitusi tahun 1951, masa jabatan Presiden AS dibatasi menjadi 2 periode.

Sementara negara yang hingga kini menerapkan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, di antaranya Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok.

Sementara Indonesia, jelas Bamsoet, pembatasan masa jabatan presiden 2 periode merupakan hasil reformasi, supaya selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan. 

Selain itu, untuk menjamin kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah