Jika merujuk referensi global, kata Bamsoet, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan presiden lebih dari 2 kali, seperti Amerika Serikat.
Sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden selama 4 kali (1933-1945) ketika krisis akibat Perang Dunia II.
Namun setelah Amandemen Konstitusi tahun 1951, masa jabatan Presiden AS dibatasi menjadi 2 periode.
Sementara negara yang hingga kini menerapkan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, di antaranya Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok.
Sementara Indonesia, jelas Bamsoet, pembatasan masa jabatan presiden 2 periode merupakan hasil reformasi, supaya selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan.
Selain itu, untuk menjamin kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.***