Selain itu, Surat Edaran Menteri Perhubungan atau SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adita menjelaskan, pembatasan pintuk masuk internasional ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.
Seperti diketahui, Virus Corona Varian Mu disebut 7,6 kali lebih kuat dalam melawan antibodi yang dihasilkan dari Vaksinasi Covid-19.
Bandingkan dengan Varian Delta yang hanya 2,6 kali lipat dalam mengatasi resistensi antibodi dari Vaksinasi.***