WARTA SAMBAS - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) hanya membuka 2 Bandar Udara (Bandara) yang melayani penerbangan internasional.
Hanya melalui 2 Bandara inilah Warga Negara Asing (WNA) boleh masuk Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kedua Bandara tersebut melayani penerbangan internasional sejak Jumat 17 September 2021 lalu.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 20 September 2021.
Baca Juga: Vaksin Pfizer asal AS Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Sore ini, Dubes Belanda Ikut Menyambutnya
2 Bandara di Indonesia yang melayani penerbangan internasional tersebut terdiri atas:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta
2. Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado.
Adita menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.