Tunjangan Kinerja PNS Ditunda karena Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Bentuk Keseriusan Pemerintah

- 2 Januari 2022, 22:06 WIB
Penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja PNS (Pegawai Sipil Negara) menjadi sanksi bagi yang menolak disuntik Vaksin Covid-19./Foto: ilustrasi
Penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja PNS (Pegawai Sipil Negara) menjadi sanksi bagi yang menolak disuntik Vaksin Covid-19./Foto: ilustrasi /Tangkapan layar Youtube Pikiran Rakyat/

WARTA SAMBAS - Penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja PNS (Pegawai Sipil Negara) menjadi sanksi bagi yang menolak disuntik Vaksin Covid-19.

Sanksi penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja PNS ini sudah diterapkan kepada aparatur di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya Aceh Ardimartha, penundaan Tunjangan Kinerja PNS ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menyukseskan program Vaksinasi Covid-19.

Dilansir ANTARA, terdapat 5 PNS yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh yang menolak untuk disuntik Vaksin Covid-19.

Baca Juga: PNS Jadi Tentara Cadangan, 3 Bulan Latihan Militer dan dapat Jaminan Kematian

Penolakan 5 PNS itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menindaklanjuti laporan yang menyebutkan adanya abdi negara yang menolak divaksin. 

Lantaran enggan menerima sanksi penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja, 4 PNS itu akhir bersedia disuntik Vaksin Covid-19.

Namun seorang PNS masih tetap bersikukuh untuk tidak disuntik Vaksin Covid-19, sehingga harus merasakan penundaan pencairan dana kesejahteraan pegawai tersebut.

Ardimartha menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh PNS yang menolak menyukseskan program Vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x