5 PNS Kemenkumham Dijebloskan ke Nusakambangan, Langsung Dipecat secara Tidak Hormat

- 8 Oktober 2021, 17:12 WIB
5 PNS Kemenkumham dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dan langsung dipecat secara tidak hormat./Foto: Nusakambangan.
5 PNS Kemenkumham dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dan langsung dipecat secara tidak hormat./Foto: Nusakambangan. /Pexels/Pixabay

WARTA SAMBAS - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dikirim ke Nusakambangan.

PNS Kemenkumham yang dikirim ke Nusakambangan tersebut terdiri atas 4 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Selain akan dikirim ke Nusakambangan, PNS Kemenkumham tersebut juga langsung dipecat secara tidak hormat, lantaran terlibat kasus Narkoba.

"Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," kata Tubagus Erif Faturrahman, Kabag Humas Kemenkumham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Aliran Transaksi Narkoba Rp120 Triliun Libatkan Korporasi dan Individu, PPATK: Tidak Terbatas Dalam Negeri

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Tubagus, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tubagus juga memastikan, Kemenkumham akan menindaktegas siapapun yang terlibat Narkoba, termasuk pegawainya.

Ia mengatakan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga sangat tegas terkait pegawainya yang terlibat kasus Narkoba.

Baca Juga: Bandar Narkoba Saleh Kurap Kabur dari Lapas, Farhan: Menjebol Atap Sel

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x