WARTA SAMBAS - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dikirim ke Nusakambangan.
PNS Kemenkumham yang dikirim ke Nusakambangan tersebut terdiri atas 4 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Selain akan dikirim ke Nusakambangan, PNS Kemenkumham tersebut juga langsung dipecat secara tidak hormat, lantaran terlibat kasus Narkoba.
"Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," kata Tubagus Erif Faturrahman, Kabag Humas Kemenkumham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Tubagus, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tubagus juga memastikan, Kemenkumham akan menindaktegas siapapun yang terlibat Narkoba, termasuk pegawainya.
Ia mengatakan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga sangat tegas terkait pegawainya yang terlibat kasus Narkoba.
Baca Juga: Bandar Narkoba Saleh Kurap Kabur dari Lapas, Farhan: Menjebol Atap Sel