Revisi Aturan JHT, Jokowi Minta Disederhanakan dan Dipermudah

- 22 Februari 2022, 05:24 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua).
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta Menteri Ketenagakerhaan (Manaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT (Jaminan Hari Tua). /Tangakapan layar/ setneg.go.id/

Baca Juga: Jokowi Lantik Eks Timses-nya Jadi Gubernur Lemhannas RI yang Baru, Pengganti Agus Widjojo yang Jadi Dubes

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Mengenai pengaturannya, kata Pratikno, bisa berupa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu atau melalui regulasi lainnya.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah