"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
Mengenai pengaturannya, kata Pratikno, bisa berupa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu atau melalui regulasi lainnya.***