Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Terbatas, Jokowi Perintahkan Ini ke Para Menko dan Menteri...

- 29 November 2021, 21:02 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas. /@jokowi/Instagram

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas.

Jokowi mengaku telah memerintahkan para Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri untuk segera menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut.

Tindaklanjut yang dimaksudkan Jokowi tersebut, yakni segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Seperti diketahui, MK meminta DPR RI dan Pemerintah segera memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kata Jokowi, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakn Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait agenda Reformasi, serta akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

"Agenda Reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan," tegas Jokowi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x