Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Terbatas, Jokowi Perintahkan Ini ke Para Menko dan Menteri...

- 29 November 2021, 21:02 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas. /@jokowi/Instagram

"Hal itu tertuang dalam UU dan KUHPer. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," tegas Mahfud MD.

Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkannya.

Karena, jelas Mahfud, kalau itu dilakukan bakal menjadi perkara internasional, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional.

"Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," tambah Mahfud MD.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah