"Hal itu tertuang dalam UU dan KUHPer. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," tegas Mahfud MD.
Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkannya.
Karena, jelas Mahfud, kalau itu dilakukan bakal menjadi perkara internasional, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional.
"Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," tambah Mahfud MD.***