Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Terbatas, Jokowi Perintahkan Ini ke Para Menko dan Menteri...

- 29 November 2021, 21:02 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas. /@jokowi/Instagram

Baca Juga: Ini 49 PP dan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Jokowi.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan perbaikan UU Cipta Kerja selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," kata Mahfud MD.

Ia menjelaskan, pemerintah menerima Putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Telah Terdeteksi di Beberapa Negara di Dunia, Ini Pesan Presiden Jokowi...

Namun Mahfud MD memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun," jelas Mahfud MD.

Jika dalam dua tahun investasi yang dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan dan punya kepastian.

Baca Juga: Kota Medan Banjir, Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution: Saya Memohon Maaf

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah