Suara Adzan, Menag Yaqut: Toanya Enggak Boleh Kenceng-kenceng

- 26 Februari 2022, 04:03 WIB
Polemik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan terus bergulir seperti bola salju, makin lama makin membesar.
Polemik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan terus bergulir seperti bola salju, makin lama makin membesar. /

WARTA SAMBAS - Polemik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan terus bergulir seperti bola salju, makin lama makin membesar.

Menag Yaqut bukan hanya membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, tetapi juga dengan suara mesin-mesin truk.

Selain itu, Menag Yaqut juga menegaskan kalau suara adzan tidak boleh keras, nyaring atau kenceng.

Hal itu diungkapkan Menag Yaqut usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama se-Provinsi Riau di Gedung Serindit Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Azan Berkumandang Bersamaan Pakai Pengeras Suara di 347 Masjid, Wali Kota Pontianak: Selama Ini Tak Masalah

Menag Yaqut mengatakan, telah menerbitkan edaran terkait pengaturan pengeras suara adzan.

Ia mengatakan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak melarang Masjid, Musalla menggunakan toa, karena itu bagian dari syiar Islam.

"Tapi ini harus diatur bagaimana volume speakernya. Toanya enggak boleh kencang-kencang, 100 db," kata Menag Yaqut.

Larangan memperdengar suara adzan dengan keras oleh Menag Yaqut ini diikuti lagi dengan analogi mesin truk dan gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah