1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Alasan Presiden Jokowi

- 27 Februari 2022, 01:13 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. //Twibbonize.com/Dwi W//

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Namun, Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebutkan kalau Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret ini bukan hari libur.

Terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Berikut alasan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, seperti tertuang pertimbangan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022:

1. Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengkubowo IX

2. Serangan Umum 1 Maret 1949 diperintahkan Panglima besar Jenderal Soedirman

3. Serangan Umum 1 Maret 1949 disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

4. Serangan Umum 1 Maret 1949didukung TNI, Polri, Laskar-laskar Perjuangan Rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Baca Juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Tersangka Nur Hasan Abaikan Peringatan Juru Kunci Gunung Samboga

Serangan Umum 1 Maret 1949 dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Serangan Umum 1 Maret 1949 dinilai mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internsional.

Serangan Umum 1 Maret 1949 juga berhasil menyatukan kebali kesadaran serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.

Guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantan menyerah, patriootik, rela berkorban, berjiwa sosial dan berwawasan kebangsaan.

Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.***

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x