Kemudian Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
Tahapan tersebut ditindaklanjuti pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan dengan menginformasikan kepada siswa dan orangtua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
Baca Juga: Perwakilan Kemenkeu RI Kumpulkan Rp2,3 Miliar untuk UMKM dan Masyarakat Terdampak Covid-19
Selanjutnya siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan dari pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan tersebut.
Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:
- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa dengan Prabowo Subianto
Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.
Siswa dan pihak sekolah juga dapat mengecek apakah nama siswa dimaksud menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak, dengan cara:
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Scroll laman tersebut
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cari
Baca Juga: Singkawang Nyaris Dihujani 4,092 Kilogram Sabu dan 500 Butir Ekstasi
Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.