Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua/wali.
Namun, apabila tidak memiliki KKS, orangtua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***(Mufit Apriliani/Berita DIY)