4. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: DKI Jakarta akan Tambah 1.000 Sekolah Tatap Muka Terbatas, Harus Ikut Asesmen 1 dan 2
Berikut syarat untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022 seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021:
1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menjadi kontak erat Covid-19.
2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
4. Pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas.***