Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya...

- 27 Desember 2021, 21:46 WIB
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi /Zona SUrabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

4. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: DKI Jakarta akan Tambah 1.000 Sekolah Tatap Muka Terbatas, Harus Ikut Asesmen 1 dan 2

Berikut syarat untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022 seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menjadi kontak erat Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

4. Pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x