Selanjut pihak Sekolah rapat dengan orangtua siswa, untuk mengetahui apakah setuju atau tidak untuk dimulainya PTM Terbatas.
"Jika orangtua siswa setuju, maka harus diikuti dengan Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan setuju jika anaknya mengikuti program PTM Terbatas di Sekolah," jelas Asmadi.
Jika tidak setuju, lanjut dia, siswa yang bersangkutan masih tetap bisa melaksanakan pembelajaran secara daring di rumah.
"Intinya kita tidak memaksa, inilah yang disebut Merdeka Belajar (bebas memilih)," terang Asmadi.
Jika PTM Terbatas di Sekolah mulai diselenggarakan, maka untuk tingkat SD dimulai dari Kelas I sampai III. Sementara untuk SMP ditekankan Kelas VII.
"Ini planning (rencana) dalam rangka penyelenggaraan PTM Terbatas di sekolah di masa pandemi Covid-19," tutur Asmadi.
Ditambahkan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Abdul Hadi, 90 persen dari total guru sudah disuntik Vaksin.
Artinya dari 2.000-an guru di Kota Singkawang, 1.900-an orang di antaranya sudah disuntik Vaksin Covid-19.***