Pihak yang melaporkan Olivia Jensen Bareskrim Mabes Polri tersebut, yakni PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Dalam laporannya, SEMMI menyebut Olivia Jensen melakukan tindak pidana terkait Penodaan, penghinaan atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Olivia Jensen dinilai melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Olivia Jensen terkait laporan SEMMI ke Bareskrim Mabes Polri tersebut.***