WARTA SAMBAS - Aksi Olivia Jensen lempar Bendera Merah Putih, berbuntut panjang. Bareskrim Mabes Polri akan memanggil artis, model sekaligus presenter Indonesia tersebut.
Ulah tidak terpuji Olivia Jensen lempar Bendera Merah Putih dalam salah satu kontennya dianggap telah menodai kehormatan bendera negara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri sedang meminta klarifikasi terkait aksi Olivia Jensen lempar Bendera Merah Putih itu.
"Yang terkait (Olivia Jensen) akan diminta klarifikasi," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Bendera Merah Putih: Bentuk, Jenis, dan Aturan Pemasangannya
Namun Andi Rian tidak mengungkapkan, kapan pemanggilan terhadap Olivia Jensen itu dilakukan.
Ia hanya memastikan saat ini sedang meminta keterangan dari pihak yang melaporkan Olivia Jensen tersebut.
"LP-nya juga baru diterima pada Minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," jelas Andi Rian.