Jokowi Minta OJK Moratorium Izin Pinjol Baru, Johnny: (karena) Banyak Penyalahgunaan

15 Oktober 2021, 21:58 WIB
Presiden Jokowi meminta OJK melakukan moratorium penerbitan izin Pinjol baru. /Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjaman Online (Pinjol).

Permintaan Jokowi kepada OJK terkait moratorium izin Pinjol ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Johnny G Plate, Presiden Jokowi meminta moratorium izin Pinjol itu karena banyaknya tindak pidana terkait perusahaan Financial Technology (Fintech) tersebut.

"Banyak penyalahgunaan tindak pidana dalam ruang Pinjol," kata Johnny, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Polda Harus Berantas Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

Johnny mengatakan, Jokowi menekannya pada soal tatakelola Pinjol, harus diperhatikan dilaksanakan dengan baik.

Hal tersebut sangat penting, lantaran lebih dari 68 juta lebih rakyat yang menjadi bagian ekosistem Fintech.

Selain itu, bisnis Fintech telah menghasilkan perputaran uang yang sangat besar, yakni mencapai Rp 260 triliun.

Ia menambahkan, saat ini OJK telah memberikan izin usaha Pinjol untuk 107 entitas. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan moratorium.

Baca Juga: Sepak Terjang Pinjol sampai ke Telinga Jokowi, OJK dan Pelaku Usaha Fintech pun dapat Titipan Khusus

Pemerintah, lanjut Johnny, akan membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal, lantaran dampak sangat serius bagi masyarakat.

Menurut Johnny, Polri akan mengambil langkah tegas untuk memroses hukum perusahaan Pinjol ilegal tersebut.

Kominfo juga, lanjut Johnny, membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala melakukan pertemuan setiap bulan.

"Pertemuan tersebut membicarakan pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan pinjaman online digital," terang Johnny.

Ia memastikan, Kominfo akan menutup situs-situs atau aplikasi Pinjol ilegal. Sejak 2019 tercatat 4.874 akun Pinjol yang diblokir dan 1.856 di antaranya pada 2021.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler