6 Akibat Kebakaran Gedung Cyber, dari Tak Bisa Registrasi IMEI sampai Aktivasi Perangkat HKT Baru

- 4 Desember 2021, 00:34 WIB
Shutdown-nya Pusat Data Central Equipment Identity Register (CEIR) akibat kebakaran Gedung Cyber, beberapa prosedur layanan tidak bisa dilakukan.
Shutdown-nya Pusat Data Central Equipment Identity Register (CEIR) akibat kebakaran Gedung Cyber, beberapa prosedur layanan tidak bisa dilakukan. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

WARTA SAMBAS - Shutdown-nya Pusat Data Central Equipment Identity Register (CEIR) akibat kebakaran Gedung Cyber, beberapa prosedur layanan tidak bisa dilakukan.

Salah satunya proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan akibat kebakaran Gedung Cyber.

Alhasil, registrasi smartphone tidak bisa dilakukan sebagai akibat kebakaran Gedung Cyber yang menjadi pusat data CEIR tersebut.

"Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber Kuningan, 1 Orang Tewas dan Banyak Website Tak Bisa di Akses

Berikut 6 akibat kebakaran Gedung Cyber:

1. Tidak bisa menjalankan prosedur dalam proses registrasi IMEI pada Perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

2. Tidak bisa menjalankan prosedur dalam proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

3. Tidak bisa menjalankan prosedur dalam proses Registrasi IMEI milik wisatawan asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

4. Tidak bisa menjalankan prosedur proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

5. Tidak bisa menjalankan prosedur dalam proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.

6. Tidak bisa menjalankan proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Ini Pemicunya...

Seluruh proses tersebut, kata Dedy, belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pascakebakaran di Gedung Cyber 1.

"Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Dedy.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x