Divonis Hukuman Mati, 3 Anak di Bawah Umur Dapat Keringanan 10 Tahun Penjara! Persoalannya Hanya Karena Ini

- 9 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Ikut serta dalam aksi protes anti pemerintah, tiga anak di bawah umur dihukum dengan hukuman mati. Namun diringankan menjadi 10 tahun penjara oleh pemerintah Arab Saudi. 

Dilansir dari PikiranRakyat-Cirebon.com dalam artikel Ikut Serta Protes Anti Pemerintah, Tiga Pemuda di Bawah Umur Dijatuhi 10 Tahun Penjara Pengganti Hukuman Mati yang dikutip dari Al Jazeera, Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) negara itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tiga anak di bawah umur yaitu Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher yang mengikut aksi protes anti pemerintah telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: 75 Orang WNI Jemaah Umrah di Arab Saudi Terkonfirmasi Positif Covid-19

Langkah itu dilakukan setelah kerajaan Arab Saudi mengakhiri penerapan hukuman mati pada April lalu bagi anak di bawah umur pada saat melakukan kejahatan.

Namun, ada pengecualian kasus-kasus yang melibatkan undang-undang kontra-teror.

Ketiga pemuda Arab Saudi yang semuanya dari komunitas minoritas Syiah, berusia kurang dari 18 tahun ketika mereka ditangkap atas tuduhan terkait terorisme selama protes pro-demokrasi pada tahun 2012.

"Berita bagus untuk Ali al Nimr, dijatuhi hukuman mati di Saudi karena menghadiri protes pro-demokrasi ketika dia baru berusia 17 tahun," kata Maya Foa, direktur kelompok kampanye Reprieve yang berbasis di Inggris.

Baca Juga: Pelarangan WNI ke Arab Saudi, Kemlu: Mau Melakukan Perjalanan, Terus Pantau Perkembangannya

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x