5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

31 Agustus 2021, 02:28 WIB
5 Uang Rupiah Khusus ini tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena sudah dicabut Bank Indonesia (BI) /Dok. Kemenkeu RI

WARTA SAMBAS - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 5 Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970-1990 dari peredaran mulai 30 Agustus 2021.

Pencabutan dan penarikan 5 Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970-1990 tersebut berdasarkan Peraturan BI Nomor 23/12/PBI/2021.

Dengan terbitnya Peraturan BI ini maka 5 Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970-1990 tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Bagi masyarakat yang mempunyai 5 Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970-1990 tersebut diberi kesempatan untuk menukarnya di Bank Umum.

Baca Juga: Ini Peran EKSyar untuk PEN Sehingga Mendapat Dukungan Nyata dari Bank Indonesia

Jangka waktu penukarannya sampai 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

"Penggantiannya sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah Khusus dimaksud," kata Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.

Adapun 5 Uang Rupiah Khusus (URK) tersebut terdiri atas: 

1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 (10 pecahan)

2. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan)

3. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan)

4. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan)

5. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan).

Erwin Haryono mengungkapkan, penukaran URK tersebut dapat juga dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Untuk uang logam, apabila lebih besar dari ukuran aslinya masih dapat dikenali keasliannya, dapat ditukar sesuai nominal yang tertera.

Sementara kalau uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian atau tidak bisa ditukar lagi.

Erwin Haryono mengimbau, masyarakat yang melakukan penukaran hendaknya tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler