WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial Tunai atau BST Bulan Februari 2021 sudah bisa dicairkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa mengambilnya di Kantor Pos terdekat.
Pencairan BST Bulan Februari 2021 merupakan lanjutan dari dari 4 tahap yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan total Rp1,2 per KPM.
Setelah Januari lalu tuntas, KPM bisa mencairkan kembali BST Bulan Februari 2021 ini. Besarannya masih sama, yakni Rp300 Ribu. Jangan sampai terlewatkan.
Bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini, Kemensos peruntukkan bagi sekitar 10 Juta KPM termasuk untuk BST Bulan Februari 2021.
Untuk memastikan apakah masih termasuk KPM dari BST Bulan Februari 2021 ini, masyarakat disarankan untuk mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Baca Juga: Lupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Fokus ke Kartu Prakerja Saja
Jika terdaftar di dtks.kemensos.go.id, maka KPM bisa segera menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu, pahami juga cara pencairan BST Bulan Februari 2021 seperti berikut ini: