Apabila pelaku usaha mikro sudah mengecek statusnya sebagai penerima BLT UMKM ini, bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Baca Juga: BLT BPJS Keteagakerjaan Tetap Dicairkan di 2021, Berikut Ini Bocorannya
Lantaran kewajiban untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) mencegah penularan Covid-19, yakni menghindari kerumuman, maka pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak BRI.
Adapun tatacara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:
- Buka halaman e-Form BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
- Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau belum.
Baca Juga: BSU Disetop, Padahal Perannya Sangat Signifikan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT UMKM maka segera datangi BRI terdekat untuk mencairkan uang senilai Rp2,4 Juta.
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI, Polri
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
Pelaku usaha mikro tentu disarankan untuk mencairkannya pada hari ini. Karena uang Rp2,4 juta sangat sayang dilepas begitu saja. Tentu cukup membantu kalau digunakan untuk menambah modal usah.***