WARTA SAMBAS - Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun ini terdapat aturan baru, di antaranya setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja (pencaker), lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Jangan Konsumsi Bawang Putih saat Makan Obat Jenis Ini!
Sedangkan penerima Kartu Prakerja di tahun 2020, anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
Sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Kartu Prakerja Gelombang 12 Batasi Jumlah Anggota Keluarga Setiap KK" Rabu 24 Februari 2021,berikut cara untuk daftar akun Prakerja login di laman https://www.prakerja.go.id:
- Klik link prakerja.go.id
- Daftar dengan email aktif
- Masukkan password sesuai petunjuk
- Klik Daftar
- Cek email, klik verifikasi email
Kini pekerja sudah memiliki akun Prakerja login di laman https://www.prakerja.go.id.
Selanjutnya, isi data diri, dengan cara:
- Login akun di prakerja.go.id
- Masukkan username dan password
- Masukkan NIK KTP, Nomor KK, Tanggal lahir, Klik lanjutkan
- Lanjutkan hingga pengisian data diri dengan lengkap
- Klik Oke apabila proses sudah selesai
Selanjutnya, kalian dapat melanjutkan untuk mengikuti Tes Motovasi dan Kemampuan Dasar, denga cara: