Ini Cara Mudah Ajukan BLT UMKM Bagi Pemula, Totalnya Rp10 Juta per Orang! Cek di depkop.go.id Segera

- 1 Maret 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash

WARTA SAMBAS - Kini pelaku UMKM pemula tidak perlu pusing bagiamana cara menambah modal usaha anda. Pasalnya pemerintah memberikan kesempatan dengan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp10 juta per orang di tahun 2021 ini. 

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Baca Juga: Hanya Pekerja Tipe Ini Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji di 2021, Cek Daftar Lengkap Penerimanya disini

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id. Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk setiap usaha mikro.

Baca Juga: Syarat Ini Tak Lengkap, BLT Subsidi Gaji Rp2,4Juta di Tahun 2021 Tak Bakal Disalurkan

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

Baca Juga: Tetap Dicairkan, Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

Baca Juga: Berikut Cara Daftaran BLT PIP

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah