5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

- 31 Agustus 2021, 02:28 WIB
5 Uang Rupiah Khusus ini tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena sudah dicabut Bank Indonesia (BI)
5 Uang Rupiah Khusus ini tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena sudah dicabut Bank Indonesia (BI) /Dok. Kemenkeu RI

2. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan)

3. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan)

4. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan)

5. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan).

Erwin Haryono mengungkapkan, penukaran URK tersebut dapat juga dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Untuk uang logam, apabila lebih besar dari ukuran aslinya masih dapat dikenali keasliannya, dapat ditukar sesuai nominal yang tertera.

Sementara kalau uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian atau tidak bisa ditukar lagi.

Erwin Haryono mengimbau, masyarakat yang melakukan penukaran hendaknya tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah