Cukai Rokok Naik 2022, Supaya Harga Tak Terjangkau Anak-anak

- 2 September 2021, 19:46 WIB
Pemerintah bakal menaikan cukai rokok pada 2022, supaya jumlah perokok, terutama usia anak-anak menurun.
Pemerintah bakal menaikan cukai rokok pada 2022, supaya jumlah perokok, terutama usia anak-anak menurun. /fixpadang.pikiran-rakyat.com

Selama ini, ungkap Titik, sebenarnya pemerintah telah berupaya menaikkan harga rokok supaya tidak terjangkau anak-anak.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari indeks keterjangkuan (affordability index) rokok di Indonesia pada tahun 2020 dan 2021.

Indeks keterjangkauan rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam 2 tahun terakhir.

Indeks keterjangkauan rokok pada 2020 meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya.

Kemudian, indeks keterjangkauan rokok meningkat kembali pada 2021 menjadi 4,6 persen.

Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok pada 2022, tetapi belum menentukan besarannya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022, diperkirakan pendapatan cukai meningkat menjadi Rp203,9 Triliun.

Meningkat sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 Triliun.

Namun, kata Titik, pemerintah tentunya harus hati-hati menaikkan cukai rokok, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

“Jadi semakin tinggi harga rokok, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal," jelas Titik.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah