Rentenir Menjerat, OJK Sarankan 4 Hal Ini

- 12 Oktober 2021, 20:15 WIB
OJK memberikan 4 saran untuk menghadapi rentenir yang terlanjur menjerat./Foto: ilustrasi
OJK memberikan 4 saran untuk menghadapi rentenir yang terlanjur menjerat./Foto: ilustrasi /geralt/Pixabay

WARTA SAMBAS - Di masa sulit seperti sekarang, tidak sedikit masyarakat yang terjebak rentenir atau orang yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.

Masyarakat mudah terjerat rentenir, lantaran adakalanya kebutuhan datang secara tidak terduga sehingga butuh dana cepat.

Misalnya saja untuk kebutuhan operasi terkait penyakit yang membutuhkan dana besar. Sehingga mau tidak mau minjam uang ke rentenir.

Keputusan untuk memilih rentenir cenderung dipilih masyarakat karena tidak membutuhkan persyaratan yang bikin ribet seperti ketika meminjam di lembaga jasa keuangan formal.

Baca Juga: Wanita Open BO via MiChat Tewas Digorok Pelanggannya, Polisi: Pelaku Terlilit Utang

Sebenarnya risiko besar telah mengintai ketika masyarakat terpikir untuk meminjam uang kepada rentenir.

Namun baru disadari ketika hendak melunasi utang tersebut kepada rentenir, lantaran bunganya bisa jauh melampui pokoknya.

Parahnya lagi, rentenir tersebut dapat melakukan secara sewenang-wenang, bahkan bila hanya terlambat sedikit saja.

Supaya terhindari dari masalah seperti itu, jangan sekali-kali berurusan dengan rentenir yang seringkali disebut lintah darat ini.

Baca Juga: Utang Indonesia Meroket, Tapi Belum sampai Level Gagal Bayar

Kalaupun sudah terlanjur berurusan dengan rentenir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id menyarankan 4 hal di bawah ini: 

1. Hitung Nominal yang Harus Dibayar secara Detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, terima dan berbicara baik-baik dengannya.

Kemudian mulailah melakukan negosiasi dengan menghitung kembali uang dan bunga yang harus dibayar, bersam-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

Baca Juga: Karyawan Ini Curi 14 iPhone 11 Pro Max untuk Bayar Utang Trading Saham

2. Minta Penghapusan Bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, jika persentasenya cenderung tinggi.

Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan itu dapat dikabulkan. Jikapun menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga.

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

3. Negosiasi Perpanjangan Waktu Pelunasan Pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.

Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman.

Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun di Pontianak Gantung Diri Karena Terlilit Utang

4. Minta Pendampingan pada Orang yang Mengerti Kasus Utang Piutang

Apabila awam dalam menghadapi rentenir, bisa meminta bantuan kepada seorang ahli atau mengerti kasus utang piutang.

Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, tentu tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Demikian 4 hal yang disarankan OJK untuk menghadari jerat rentenir yang mencari keuntungan dari bunga pinjaman setinggi-tinggi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah