Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

- 25 November 2021, 18:45 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Kamis 25 November 2021.
Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Kamis 25 November 2021. /Mahkamah Konstitusi

MK juga menangguhkan tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja, serta tidak dibenarkan mengeluarkan Peraturan Pelaksana baru omnibus law ini.

Dilansir ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

"Melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya," kata Airlangga.

Baca Juga: MK Pertanyakan Masa Berlaku Paspor Orient Riwu Kore

Ia mengatakan, saat ini UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sempai adanya perbaikan dalam kuruan 2 tahun sejak putusan MK.

Putusan MK, lanjut Airlangga, menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai ada perbaikan.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," pungkas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah