Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Sekitar 3 Persen Pelanggan PLN Terdampak

- 14 Juni 2022, 19:42 WIB
Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen.
Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen. /Qimono/Pixabay

WARTA SAMBAS - Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen.

Kebijakan tarif listrik naik ini hanya menyasar pelanggan PLN golongan non-subsidi, yakni R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Setidaknya 2,5 juta atau 3 persen pelanggan PLN yang terdampak kebijakan tarif listrik naik 17,64 persen ini.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tarifnya tetap," kata Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Selasa 14 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Desa Perbatasan Indonesia-Malaysia Teraliri Listrik Tahun Ini, Bupati Bengkayang: Dambaan Masyarakat

Kebijakan menaikkan tarif listrik ini, kata Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Bahwa penerapan tarif adjustment ini untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat mampu tidak lagi menerima bantuan pemerintah," jelas Rida.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini untuk pelanggan PLN golongan rumah tangga beraya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3).

Kenaikan tarif listrik ini dipicu harga BBM, batubara dan kurs. Pertimbangan golongan R2 dan R3 dianggap masih mampu membayar.

Baca Juga: Emak-emak Keluhkan Tarif Listrik dan Air, Ngadu ke Tony Kurniadi yang Reses di Desa Jagur

"Ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," terang Rida.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomo 28 Tahun 2016 juncto Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik ditetapkan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada 4 asumsi makro, yakni:

1. Kurs

2. Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia (ICP)

3. Inflasi

4. Harga Patokan Batubara (HPB).

Baca Juga: Reses ke Desa Bukit Segoler, Tony Kurniadi Temukan Fakta Tiang Listrik dari Kayu dan Bambu

Dilansir PMJ News, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menaikkan tarif tersebut.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah," kata Darmawan.

Langkah ini diambil untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli.

"Sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," pungkas Darmawan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x