Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

24 April 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. /ANTARA

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP), Pengacara Maskur Husain (MH) dan Wali Kota Tanjungbalai Medan M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Kita Undang-undang Hukum Pidana," kata Firli Bahuri, Ketua KPK RI seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Sabtu 24 April 2021.

Sedangkan tersangka M Syahrial melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri menyatakan, KPK RI tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut. Steppanus Robin Pattuju dan Maskur Husain kini sudah ditahan. Sedangkan M Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tegas Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Tangkap 1.552 Koruptor, Tapi Orang Baik Masih Banyak di Indonesia

Seperti diketahui, Penyidik Steppanus Robin Pattuju disebut meminta uang sekira 1,3 Miliar Rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan iming-iming mampu menghentikan kasus yang menjeratnya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Firli Bahuri mengungkapkan, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang 1,5 Miliar Rupiah.

M Syahrial menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA), teman Stepanus Robin Pattuju.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin Pattuju dengan menggunakan nama Riefka Amalia tersebut telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain.

Maskur Husain juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju. Sehingga total uangnya mencapai 1,3 Miliar Rupiah.

Setelah menerima uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan kepada Maskur Husain dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK RI.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler