Kasus Brigadir J seperti Orang Hamil yang Sulit Melahirkan, Mahfud MD: Terpaksa Dilakukan Operasi Caesar

10 Agustus 2022, 07:00 WIB
Penanganan kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) seperti halnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan. /Tangkap layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

WARTA SAMBAS - Penanganan kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) seperti halnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan.

Analogi penanganan kasus Biradir J seperti orang hamil yang sulit melahirkan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers tadi malam.

Mahfud menganalogikan demikian, kaerna kasus Brigadir J membutuhkan penanganan agak khusus, seperti orang hamil yang sulit melahirkan itu.

"Sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Tidak Ada Baku Tembak

Menurut Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan bayi tersebut dengan mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka.

Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario dan yang memerintah Bharada E untuk menembak Bharada E hingga tewas.

Mahfud mengatakan, pengusutan kasus ini mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," ucap Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Listyo Sigit, faktanya Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan, Timsus Polri menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadai Brigadir J.

"Dilakukan saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Buka Opsi Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dalam kasus ini, Timsus telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni:

1. Ferdy Sambo

2. Bharada E

3. Bripka RR

4. KM

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler