Kakek Bau Tanah di Pontianak Cabuli Pelajar SMP Kubu Raya Hingga 4 Kali

- 2 Februari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /PMJ News/

Korban mengambil uang tersebut dari tangan AH dan pulang ke rumahnya di Kabupaten Kubu Raya yang bertetangga dengan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Sepulangnya korban dengan membawa uang tersebut, tentu saja AH merasa aman-aman saja. Namun ternyata orangtua korban mengetahui kalau putrinya diperlukan demikian. 

Tidak terima dengan perbuatan AH terhadap putrinya, orangtua korban melaporkan ke Mapolresta Pontianak Kota. Berharap kakek bau tanah itu diberi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Mesum di Halte Demi Uang Jajan Rp22 Ribu, Wanita Muda Ini Kini 'Makan Gratis' di Penjara

Mendapat laporan dari orangtua korban, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku.

“Kami mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Pontianak Tenggara pada Senin 1 Januari 2021," kata Rulli.

Atas perbuatannya terhadap anak bawah umur itu, AH disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(Dika Febriawan/WartaPontianak.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x