KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo

- 24 Maret 2021, 21:08 WIB
KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo
KPK Tahan Pejabat BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada Kantor Pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," jelas Lili, seperti dikutip WartaSambaRaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x