Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

- 24 April 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. /ANTARA

M Syahrial menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA), teman Stepanus Robin Pattuju.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus Robin Pattuju dengan menggunakan nama Riefka Amalia tersebut telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain.

Maskur Husain juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju. Sehingga total uangnya mencapai 1,3 Miliar Rupiah.

Setelah menerima uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan kepada Maskur Husain dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK RI.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x