Lantaran dituding menabrak, Roy Suryo pun mempolisikan Lucky Alamsyah. "Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," jelas Roy Suryo.
Ia menilai, postingan Lucky Alamsyah di Instagram tersebut merupakan berita bohong yang mencemarkan nama baiknya.
Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Laporan polisi itu dibuat Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo menyebut Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***