Kasus Roy Suryo dengan Bintang Sinetron Lucky Alamsyah, Polisi: Masih Dipelajari

- 25 Mei 2021, 21:48 WIB
Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang mempelajari laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang mengaku difitnah bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui Instagram.
Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang mempelajari laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora) Roy Suryo yang mengaku difitnah bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui Instagram. /Foto Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@luckyalamsyah_official

Lantaran dituding menabrak, Roy Suryo pun mempolisikan Lucky Alamsyah. "Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," jelas Roy Suryo.

Ia menilai, postingan Lucky Alamsyah di Instagram tersebut merupakan berita bohong yang mencemarkan nama baiknya.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Laporan polisi itu dibuat Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo menyebut Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah