Ribuan Kapsul Obat Covid-19 Berisi Ekstasi, Polisi: Disembunyikan di Rumah Kosong

- 26 Juli 2021, 18:51 WIB
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Kesibukan masyarakat mencari obat terapi penyembuhan Covid-19 akhir-akhir ini, dimanfaatkan pria berinisial BD untuk mengedarkan ekstasi.

Anggota Kelompok Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jakarta di wilayah Jabodetabek ini menghaluskan ekstasi dan memasukkannya ke kapsul obat Covid-19.

Namun belum sempat mengedarkan ribuan kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi tersebut, BD tertangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, BD ditangkap di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi Tak Dapat Beli Obat Antivirus di Apotek, Langsung Telepon Menkes Budi Gunadi

Ketika diinterogasi polisi yang menangkapnya, BD mengaku menyimpan 2.342 butir ekstasi yang dihaluskan kemudian dikemas dengan kapsul obat Covid-19.

"(Ekstasi tersebut) disimpannya di rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ungkap Deonijiu.

Selain mengungkapkan tempatnya menyimpan ribuan butir ekstasi, BD juga bernyayi kalau pemasoknya merupakan pria berinisial HA.

Polres Metro Tangerang Kota pun memasukkan HA tersebut ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Sementara BD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun," tutup Deonijiu.

Supaya masyarakat tidak keliru mendapatkan obat terapi untuk Covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) 8 obat.

Izin darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BPOM Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Berikut 8 obat yang mendapat EUA dari BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19:

  1. Ivermectin
  2. Remdesivir
  3. Favipiravir
  4. Oseltamivir
  5. Immunoglobulin
  6. Tocilizumab
  7. Azithromycin
  8. Dexametason (tunggal).***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah