Pinjol Ilegal Sebar Foto Porno Korban yang Tak Mampu Bayar, Mahfud MD bilang Bisa Dijerat dengan UU ITE

- 22 Oktober 2021, 17:35 WIB
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), UU ITE bisa digunakan untuk menjerat pelaku Pinjol ilegal yang menyebar foto porno atau foto tidak senonoh para korban.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), UU ITE bisa digunakan untuk menjerat pelaku Pinjol ilegal yang menyebar foto porno atau foto tidak senonoh para korban. /Tangkap layar Youtube Kemenko Polhukam RI/

WARTA SAMBAS - Pelaku Pinjaman Online atau Pinjol ilegal kerap menggunakan berbagai cara untuk mengancam para korbannya.

Banyak kasus Pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan foto porno para korban, kalau tidak segera melunasi utang plus bunganya yang selangit.

Korban yang tidak ingin malu karena foto porno atau tidak senonohnya tersebar, terpaksa memenuhi keinginan Pinjol ilegal tersebut.

Menurut Menteri Koordiator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah telah merumuskan sejumlah pasal alternatif untuk menjerat tindak pidana yang dilakukan Pinjol ilegal.

Baca Juga: 45 Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan, SIM Card Teregistrasi Termasuk Jadi Barang Bukti

Salah satunya, beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat digunakan untuk menjerat Pinjol ilegal.

"UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.

Pasal 27 UU ITE misalnya, dapat digunakan untuk menjerat pelaku Pinjol ilegal yang menyebar foto porno para korbannya.

“Penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasusnya," ucap Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x