45 Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan, SIM Card Teregistrasi Termasuk Jadi Barang Bukti

- 21 Oktober 2021, 16:57 WIB
Polisi telah menetapkan 45 tersangka Pinjol ilegal hanya dalam waktu sepekan.
Polisi telah menetapkan 45 tersangka Pinjol ilegal hanya dalam waktu sepekan. /

WARTA SAMBAS - Selama periode 12 sampai 19 Oktober 2021 atau dalam sepekan, Polisi telah menetapkan 45 tersangka Pinjaman Online atau Pinjol ilegal.

Para tersangka Pinjol ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Penangkapan tersangka Pinjol ilegal ini berdasarkan 5 Laporan Polisi (LP). Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya di Deli Serdang.

Kemudian tersangka dari TKP di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Kami juga menyita barang bukti Ponsel berbagai merek, laptop, CPU komputer, modem, USB dan SIM Card yang sudah teregistrasi," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Terbaru 106 Pinjol Resmi OJK, Diluar ini Pasti Ilegal

Selain penegakan hukum, menurut Ramadhan, upaya preemtif dengan melakukan edukasi, sosialisasi, literasi digital kepada masyarakat.

Tujuannya preemtif ini, jelas dia, supaya tidak terjadi lagi masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal.

"Kami sampaikan ke masyarakat berulang-ulang, ketika ada tawaran Pinjol ilegal agar mengabaikannya," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x