WARTA SAMBAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru 106 Fintech Peer-to-Peer Lending (Fintech Lending) atau Pinjaman Online (Pinjol) resmi.
Pinjol resmi OJK dalam daftar terbaru ini berorientasi syariah, konvensional, serta syariah dan konvensional.
Kendati daftar terbaru per 6 Oktober 2021 ini mencapai 106 perusahaan, Pinjol resmi OJK memiliki kesamaan ciri, salah satunya menerapkan bunga yang rendah kepada masyarakat.
Ketua OJK Wimboh Santoso meminta Pinjol resmi dapat terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
"Membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," kata Wimboh Santoso, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Bos Pinjol Ilegal di Sedayu Square Diduga WNA, Polisi: Kami akan Lakukan Pengejaran
Selain itu, Wimboh Santoso juga berharap Pinjol resmi OJK ini menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan.
Terutama terkait dengan sistem dan cara penagihan, jangan sampai melanggar kaidah dan etika.
Berikut daftar terbaru 106 Pinjol resmi OJK per 6 Oktober 2021: