Penganiayaan di Malang, Korban dan Semua Pelaku Masih Anak-anak

- 24 November 2021, 15:09 WIB
Bukan hanya korban, ternyata semua terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur masih anak-anak, termasuk yang melakukan perkosaan.
Bukan hanya korban, ternyata semua terduga pelaku penganiayaan di Malang Jawa Timur masih anak-anak, termasuk yang melakukan perkosaan. /

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace, Terancam 5,6 Tahun Penjara

“Kondisi saat ini korban masih traumatik ya. Namun ada pendampingan dari psikolog. Ada pendekatan ke korban, agar bisa memberikan informasi yang valid,” tandasnya.

Sementara ini, lanjut Budi, kasus penganiyaan anak panti asuhan di Malang Jawa Timur ini terjadi pada 18 November 2021 lalu.

Kasus penganiayaan di Malang ini bermula ketika korban yang berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat dan diperkosa.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 80 atau 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penganiayaan Perawat di RS Siloam Bikin Tagar Stop Kekerasan Tenaga Kesehatan Trending Topic Twitter

Kemudian para pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukumannya 5 sampai 9 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah