Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoax, Langsung Ditahan

- 4 Januari 2022, 16:58 WIB
Penceramah Bahar bin Smith atau karib disapa Habib Bahar tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoax.
Penceramah Bahar bin Smith atau karib disapa Habib Bahar tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoax. /Instagram.com/@zeinbu151/

WARTA SAMBAS - Penceramah Bahar bin Smith atau karib disapa Habib Bahar tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoax.

Penetapan Habib Bahar tersangka dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) setelah Tim Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah.

Penahanan langsung dilakukan Polda Jabar setelah penetapan Habib Bahar tersangka, lantaran yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tentunya Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk menahan Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Dipanggil Polda Jabar, Bukan Terkait Kasus dengan Jenderal Dudung

Alasan subjektifnya, jelas Arief, Habib Bahar dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya, pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 4 Januari 2022.

Habib Bahar menjadi tersangka penyebaran hoax saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Ryan Jombang vs Habib Bahar bin Smith, Kalapas: Permasalahan Pribadi saja

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x