WARTA SAMBAS - Penceramah Bahar bin Smith atau karib disapa Habib Bahar tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoax.
Penetapan Habib Bahar tersangka dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) setelah Tim Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah.
Penahanan langsung dilakukan Polda Jabar setelah penetapan Habib Bahar tersangka, lantaran yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tentunya Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk menahan Habib Bahar.
Baca Juga: Habib Bahar Dipanggil Polda Jabar, Bukan Terkait Kasus dengan Jenderal Dudung
Alasan subjektifnya, jelas Arief, Habib Bahar dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya, pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 4 Januari 2022.
Habib Bahar menjadi tersangka penyebaran hoax saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Desember 2021.
Baca Juga: Ryan Jombang vs Habib Bahar bin Smith, Kalapas: Permasalahan Pribadi saja